Cara Memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia

16 September 2021, 21:13 WIB
Alur WNI dan WNA untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi /Dok. Setkab.go.id

BULELENGPOST.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi.

Fitur baru ini akan memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers, Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Aneka Teh Sebagai Obat Herbal untuk Mengatasi Sembelit

Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Obat Herbal Pereda Sakit Gigi, Es hingga Jahe Ampuh Atasi Sakit Gigi

1. Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

Baca Juga: Stadion Kapten I Wayan Dipta akan Kedatangan Real Madrid, Barcelona dan Chelsea U-20

2. Verifikasi Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Denpasar Melandai, Satu Lokasi Isoter Resmi Ditutup

Untuk WNA, bekerja sama dengan kemenlu juga yang akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

Baca Juga: Hospital Playlist Masuki Musim Akhir, Sutradara Enggan Bahas Musim Ketiga

3. Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website. maksimal tiga hari kerja.

Baca Juga: Apakah Menelan Sperma Berbahaya? Berikut Penjelasannya

4. mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.

Baca Juga: 3 Kabupaten di Bali Berstatus Zona Kuning dan 6 Kabupaten Berstatus Zona Orange

5. Check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Kurang Tidur Menyebabkan Berbagai Penyakit, Mulai dari Stroke hingga Jantung

6. keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.

Baca Juga: Kasus Sembuh di Bali Capai 523 orang Kamis, 16 September 2021

Dan memastikan mobilitasnya di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining.

Baca Juga: Objek Wisata di Kabupaten Klungkung Mulai Dibuka

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujar Setiadi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Jumat, 17 September 2021, Bali Berpotensi Hujan dan Ketinggian Gelombang Laut

Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler