BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah cara membeli Minyak Gore Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemeritah Indonesia mulai mensosialisasikan kebijakan pembelian Minyak Gore Curah Rakyat (MGCR) sejak 27 Juni 2022 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sosialisasi terpusat akan dilakukan melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dalam pemebelian minyak goreng dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengontrol harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi yakni maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Dengan demikian bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau cukup menunjukkan NIK KTP saat pembelian.
Baca Juga: Besaran Harga Minyak Goreng Saat Menggunakan PeduliLindungi atau NIK
untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang disebutkan adalah dipengecer atau penjual resmi yang telah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Ada beberapa langkah yang bisa diikuti dalam proses pembeliannya sebagai berikut.
Pertama dengan mendatangi toko pengecer resmi yang menjual Minyak Gore Curah Rakyat (MGCR). lalu melakukan pindai QR Code yang tersedia pada pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PERHATIAN, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau PeduliLindungi, Berikut Penjelasannya
Setelah itu hasil pindai silahkan untuk menunjukkan ke pedagang.
Jika hasil pindai berwarna hijau berarti diizinkan untuk membeli minyak goreng sedangkan jika hasil pindai menunjukkan warna merah berarti tidak bisa mendapatkan.
Cara berikutnya adalah bagi warga masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindung bis amenggunakan cara sebagai berikut dalam proses pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: Besaran Harga Minyak Goreng Saat Menggunakan PeduliLindungi atau NIK
Silahkan datang ke pengecer resmi lalu tunjukkan KTP kepada pengecer. Setelah itu pengecer akan melakukan pencatatan NIK lalu berhasil membeli minyak goreng.
Perlu dikethaui untuk harga eceran tertinggi adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogramnya.
Itulah cara mendapatkan minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK. ***