Ditjen Imigrasi Sebut Paspor Baru Indonesia Tidak Ada Kolom Tanda Tangan

12 Agustus 2022, 21:11 WIB
BPJS Belum Jadi Syarat Pembuatan atau Penggantian Paspor /Imigrasi/

BULELENGPOST.COM ---- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia akhirnya angkat suara terkait penolakan paspor WNI oleh Jerman.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Agustus 2022, melalui media sosial Twitter, ramai diperbincangkan terkait penolakan Paspor Indonesia oleh Jerman.

Bukan tanpa alasa, Jerman menolak paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan yang seharusnya terletak di halam paling akhir.

Baca Juga: Jerman Tolak Paspor Warga Indonesia, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, kolom tanda tangan dihilangkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 2021.

Akun @gesgandenglah pada Kamis, 11 Agustus 2022, mengeluhkan masalah ini.

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah. 

Baca Juga: UPDATE, Kolom Tanda Tangan Kembali Tersedia di Paspor RI

Ditegaskan bahwa Paspor tanpa tandan tangan tidak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kedubes Jerman menyebutkan. "Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tak bisa diakui sebagai pengganti tanda tangan di paspor Indonesia," Kedubes Jerman dalam situs resminya dikutip Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Mau Buat Paspor? Cukup Melalui Aplikasi Ini dan Bisa Dibuat dari Mana Saja

Kemudian, pihaknya juga meminta maaf atas kejadian tersebut dan segera untuk memberikan informasi perubahan situasi tersebut.

Atas kejadian tersebut, Ditjen Imigrasi melalui akun resmi Twitternya @ditjen_imigrasi pada Jumat, 12 Agustus 2022 pun memberikan keterangan resminya.

Ditjen Imigrasi pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Sebagaimana berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia yang sedang mengajukan visa Jerman atau atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo hari Sabtu, 13 Agustus 2022

" Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan @Kemlu_RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," cuitnya.

Ditjen Imigrasi pun akan menyampaikan hasil keputusan ataupun solusi atas permasalahan yang terjadi kepada seluruh masyarakat.

"Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor https://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," cuitnya lagi.

Ditjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa perbedaan design Paspor RI antara yang baru dan lama adalah tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler