BULELENGPOST.COM---Setelah beberapa waktu lalu sebuah hotel digerebek karena terkait judi on line di Kuta, kini polisi kembali menggerebek sarang judi on line di kawasan Kuta, Badung.
Dimana lokasinya di sebuah kosan elit bernama Pondok Indah, jalan Campuhan 1A, Dewi Sri, Kuta, Badung. Penggerebekan dilakukan pada Rabu 17 Agustus Malam.
Dalam penggerebekan itu sembilan orang pria dan wanita ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
"Kami mengamankan sembilan orang sebagai tersangka," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: 27 Tahun Berkarya, Ini Rahasia Awet Superman Is Dead dalam Bermusik
Dijelaskannya penggerebekan bermula dari informasi yang didapat. Dimana sebuah kosan elit dikabarkan menjadi Salang judi online.
Baca Juga: Mimih, Meski Telah Jadi Tersangka Polisi Tak Menahan Pelaku Penembakan di Badung
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya lokasi itu digerebek.
Baca Juga: Akhirnya, Pria Pelaku Penembakan Wanita di Badung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di kosan itu, empat kamar yang terletak di lantai dua dan tiga disewa oleh para pelaku. Salah satu dari kamar itu dipakai sebagai ruangan kerja.
"Jadi di sini dipakai oleh para operator judi on line," ujarnya. Lokasi kosan elit itu sendiri dipakai sebagai ruangan untuk para operator yang mengelola beberapa situs judi on line seperti slot.
Baca Juga: Geger ! WNA Peru Tahanan Narkoba Polda Bali Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Selain sembilan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari CPU, komputer, HP, hingga router wifi.
Dikatakan Kombes Bambang, bahwa pihaknya akan memberantas segala bentuk judi on line yang masih beroperasi.
Baca Juga: Duh Kasihan, Wisatawan Korea Selatan Tewas Saat Snorkeling di Nusa Penida
Hal itu sebagaimana perintah dari Kapolri dan juga perintah Kapolda Bali. ***