Tim Penyidik Amankan Sejumlah Alat Bukti Vital, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 16:35 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

BULELENGPOST.COM --- Tim Khusus atau Timsus Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dijelaskan oleh Komjen Agung Budi Maryoto bahwa Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mejalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Sebelum Putri Candrawathi, Timsus telah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Kemudian, mabes Polri juga menyebutkan setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dalam kasus pembunuhan berencana itu.

"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini penyidik telah riksa 52 saksi termasuk didalamnya ahli DNA, Balistik, Metalurgi, ahli kedokteran forensik termasuk analis digital dan Inafis," kata Andi di Mabes Polri saat konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x