Tim Penyidik Amankan Sejumlah Alat Bukti Vital, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 16:35 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Baca Juga: RESMI, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima

Andi juga menyebutkan bahwa sejumlah alat bukti pun telah diamankan. Diketahui bahwa alat bukti itu sangat penting yang disebutkan bisa membuat kasus pembunuhan berencana itu menjadi terang.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum setelah kejadian berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya.

Lanjut Andi, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Kembali Cek TKP Tewasnya Brigadir J

Saat pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi berada dilokasi kejadian dan disebutkan juga sebagai bagian dari pembunuhan itu.

"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Siguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yqng menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucapnya.

Dikutip dari lama Pikiran rakyat, atas perbuatannya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah