PPKM Lagi Sampai 6 September, Sektor Non Esensial Boleh Beroperasi 100 Persen

- 30 Agustus 2021, 20:58 WIB
Menko bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PPKM
Menko bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PPKM /Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM - Pemerintah RI kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 31 hingga 6 September 2021.

Adapun PPKM kali ini mengizinkan seluruh pabrik yang berorientasi pada non esensial maupun ekspor beroperasi 100 persen selama PPKM berlangsung. Kebijakan pelonggaran itu diberikan kepada pabrik yang di wilayah aglomerasi Level 2 dan 3.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Jokowi Klaim PPKM Mampu Menurunkan Tren Kasus Covid-19

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi itu dapat diberikan apabila pabrik tersebut memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) dan juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Pabrik itu dapat beroperasi 100 persen dengan staf minimal selama IOMI yang dimiliki dan memperoleh rekomendasi dari Kemenperin menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Provinsi per Senin 30 Agustus 2021, Kasus Sembuh Melonjak

Luhut juga menekankan sektor kritikal bakal mewajibkan penggunaan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

“Untuk sementara sektor kritikal akan mewajibkan penggunaan Peduli Lindungi mulai 7 September, Minggu depan,” jelas dia.

Baca Juga: Logam Mulia PT Pegadaian untuk Tenaga Kesehatan di Wilayah Bali-Nusra

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah