KPK Panggil 8 Saksi, Kasus Dugaan Pencucian Uang Oleh Mantan Bupati Mojokerto

- 2 September 2021, 13:23 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komisi Pemberantasan (KPK), pada Kamis ini memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka MKP. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dikutip dari Antara News, Kamis, 2 September 2021, mereka yang dipanggil, antara lain Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Karnan, dua pensiunan PNS Kabupaten Mojokerto Sukitno Lilo Pranoto dan Ponari, Sekretaris Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Hartono.

Baca Juga: Pecah Rekor, Ronaldo Cetak gol ke-111 di Laga Internasional

Adapun saksi berikutnya, antara lain Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Achmad Faisol Prasetyo, pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nur Basuki, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, dan Purtono sebagai petani/makelar.

KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi, Mustofa menerima uang sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Super Follows, Bisa Dimonetisasi Pengguna

Mustofa diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "uang haram" dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengharapkan SDM Pertanian Dibarengi dengan Pemanfaatan Teknologi

Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar. Mustofa diduga pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Tersangka Mustofa telah disimpan secara tunai atau sebagian lainnya di rekening bank yang bersangkutan atau yang telah dicatat melalui Grup Musika, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Baca Juga: Tidak Mendapatkan Benefit Apapun, Vladimir Putin Sebut AS Rugi Besar di Afghanistan

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah