Simak Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp1 Juta

- 3 September 2021, 00:20 WIB
ilusterasi bantuan sosial
ilusterasi bantuan sosial / Mufid Majnun/ unsplash

 


BULELENGPOST.COM --- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker telah mengumumkan jika Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahap 1 dan BSU Tahap 2 telah cair.

Sehingga bagi masyarakat yang masuk daftar penerima bantuan wajib melakukan pengecekan di rekening masing-masing.

Dilansir dari laman Kemnaker, Jumat, 3 September 2021. Adapun syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Sudah Cair, Cek Sekarang Melalui Link Berikut

Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Anda juga diwajibkan aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenaga kerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang! BSU Tahap 1 dan BSU Tahap 2 Sudah Cair, Simak Jumlah yang Didapat

Setelah itu, Anda juga seorang pekerja yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pastikan Anda adalah pekerja/buruh bekerja berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Tips Aman Bekerja di Atas Tempat Tidur

Berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dan diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Penayangan Film Top Gun: Maverick dan Mission: Impossible 7 Diundur Hingga Tahun 2022

Nah itulah syarat untuk mendapatkan bantuan Subsidi Gaji/Upah dari Kemnaker. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah