BULELENGPOST.COM --- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker telah mengumumkan jika Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahap 1 dan BSU Tahap 2 telah cair.
Sehingga bagi masyarakat yang masuk daftar penerima bantuan wajib melakukan pengecekan di rekening masing-masing.
Dilansir dari laman Kemnaker, Jumat, 3 September 2021. Adapun syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Sudah Cair, Cek Sekarang Melalui Link Berikut
Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Anda juga diwajibkan aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenaga kerjaan hingga Juni 2021.
Baca Juga: Cek Sekarang! BSU Tahap 1 dan BSU Tahap 2 Sudah Cair, Simak Jumlah yang Didapat
Setelah itu, Anda juga seorang pekerja yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pastikan Anda adalah pekerja/buruh bekerja berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Tips Aman Bekerja di Atas Tempat Tidur
Berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dan diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Penayangan Film Top Gun: Maverick dan Mission: Impossible 7 Diundur Hingga Tahun 2022
Nah itulah syarat untuk mendapatkan bantuan Subsidi Gaji/Upah dari Kemnaker. ***