Kemenkes Himbau Fasilitas Kesehatan agar Turunkan Harga Rapid Test Antigen

- 2 September 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi Rapid Test oleh nakes
Ilustrasi Rapid Test oleh nakes /Pikiran Rakyat

BULELENGPOST.COM - Kementerian Kesehatan RI menghimbau kepada fasilitas kesehatan terkait agar dapat menurunkan harga rapid tes antigen yang dinilai belum terjangkau bagi masyarakat.

Rapid tes antigen merupakan salah satu cara untuk melakukan screening adanya infeksi virus Covid-19 dengan tingkat akurasi sekira 95%.

Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi, Kasus Dugaan Pencucian Uang Oleh Mantan Bupati Mojokerto

Dikutip dari PMJ News, Kamis, 2 September 2021, harga rapid test antigen sebelumnya berkisar senilai Rp250.000 yang kemudian diturunkan menjadi Rp85.000-Rp125.000.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir.

Baca Juga: Pecah Rekor, Ronaldo Cetak gol ke-111 di Laga Internasional

Dengan  adanya penurunan harga rapid tes antigen itu, Abdul Kadir meminta supaya fasilitas kesehatan tidak melakukan kecurangan terkait perubahan tarif tersebut.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," ujar Kadir.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Super Follows, Bisa Dimonetisasi Pengguna

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah