KPK Panggil 8 Saksi, Kasus Dugaan Pencucian Uang Oleh Mantan Bupati Mojokerto

- 2 September 2021, 13:23 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Antara News

BULELENGPOST.COM - Komisi Pemberantasan (KPK), pada Kamis ini memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka MKP. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dikutip dari Antara News, Kamis, 2 September 2021, mereka yang dipanggil, antara lain Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Karnan, dua pensiunan PNS Kabupaten Mojokerto Sukitno Lilo Pranoto dan Ponari, Sekretaris Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Hartono.

Baca Juga: Pecah Rekor, Ronaldo Cetak gol ke-111 di Laga Internasional

Adapun saksi berikutnya, antara lain Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Achmad Faisol Prasetyo, pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nur Basuki, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, dan Purtono sebagai petani/makelar.

KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi, Mustofa menerima uang sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Super Follows, Bisa Dimonetisasi Pengguna

Mustofa diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "uang haram" dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x