KPK Panggil 8 Saksi, Kasus Dugaan Pencucian Uang Oleh Mantan Bupati Mojokerto

- 2 September 2021, 13:23 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Antara News

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengharapkan SDM Pertanian Dibarengi dengan Pemanfaatan Teknologi

Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar. Mustofa diduga pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Tersangka Mustofa telah disimpan secara tunai atau sebagian lainnya di rekening bank yang bersangkutan atau yang telah dicatat melalui Grup Musika, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Baca Juga: Tidak Mendapatkan Benefit Apapun, Vladimir Putin Sebut AS Rugi Besar di Afghanistan

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.***

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah