Diperpanjang Sampai 20 September, 23 Kabupaten-Kota di Luar Jawa-Bali Tetap di Level 4

- 6 September 2021, 20:44 WIB
Menko bidang perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan hasil evaluasi pemberlakuan PPKM
Menko bidang perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan hasil evaluasi pemberlakuan PPKM /Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM - Pemerintah RI kembali mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 23 kabupaten serta kota luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM pada 7–20 September 2021. Kebijakan itu berlaku di Jawa–Bali dan di 23 kabupaten kota luar Jawa–Bali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Pemerintah Uji Coba Buka 20 Tempat Wisata

Perpanjangan PPKM berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Meskipun terdapat penurunan kasus positif covid-19, Airlangga menyampaikan bahwa masyarakat tetap harus berhati-hati dan menjaga penerapan 5M.

"Arahan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan virus ini tidak mungkin hilang secara total. Kita hanya bisa mengendalikan dan masyarakat diminta tetap waspada meski angka kasus turun," ujar Airlangga pada Senin 6 September 2021, malam.

Baca Juga: Serangan Mendadak, Kelompok Terosis ISIL Tewaskan 12 Polisi Irak

Airlangga memaparkan pemerintah mencatat 155.519 kasus aktif per bulan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen berasal dari luar Jawa dan Bali. Oleh karena itu, perpanjangan PPKM dengan kategori Level 4 tetap diberlakukan .

Berikut daftar kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali yang menjadi tempat berlakunya perpanjangan PPKM pada 7–20 September 2021:

Provinsi Aceh
- Banda Aceh
- Aceh Tamiang
- Aceh Besar

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x