Baca Juga: Telantarkan Afghanistan Saat Diserang Taliban, Ashraf Ghani Sampaikan Permintaan Maaf
Kemudian, untuk rute diluar wilayah Pulau Jawa, NTT dan NTB berlaku syarat vaksin minimal dosis 1 dengan melampirkan RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam.
Sedangkan untuk rute menuju Pulau Bali berlaku syarat minimal sudah menerima vaksin dosis 1 dengan melampirkan RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam dan bagi calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap wajib melapirkan bukti rapid antigen masa berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Juventus
Tak hanya itu, untuk calon penumpang dengan usia diatas 12 tahun yang tidak bisa menerima vaksin karena alasan tertentu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis rumah sakit.
Begitu juga untuk calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Tenant di Sekitar Bandara Ngurah Rai Bali Wajib Kantongi Sertifikasi CHSE
Ketentuan terbaru itu diambil berdasarkan Surat Edara (SE) Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, Surat Edara (SE) Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 2021 dan Surat Edara (SE) Gubernur Bali no. 15 Tahun 2021. ***