Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap di Kawasan Sanur Denpasar Berjalan Kondusif
Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah, KontraS mendesak:
1. Kapolri mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana baik oleh Luhut Pandjaitan dan Moeldoko. Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang;
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 27 September 2021, Baik untuk Menangkap Ikan dan Memulai Usaha
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia;
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara proaktif memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM.*** (Pikiran Rakyat/ Mutia Yuantisya)