3 Tersanka Ditetapkan dalam Kasus Perkara Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel

- 25 Oktober 2021, 00:00 WIB
komisi pemberantasan korupsi (KPK)
komisi pemberantasan korupsi (KPK) /kpk

BULELENGPOST.COM --- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Keempat tersangka itu adalah A Yaniarsyah H, Caca Isa Saleh S, Muddai Maddang dan Alex Noerdin. Keempat tersanka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga dari empat tersangka perkara dugaan pencurian uang rakyat pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Senin, 25 Oktober 2021 dalam artikle berjudul "Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka dengan Pasal TPPU: Pasti Langsung Kami".

Tiga tersangka tersebut memiliki jabatan, yaitu A. Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas; Muddai Madang merupakan Mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan; dan Caca Isa Saleh S selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Tips Meracik Teh Agar Terasa Nikmat Maksimal

"Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk TPPU yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Dia hanya memastikan penyidik akan menyita seluruh aset para tersangka.

Baca Juga: Meski Krisis Energi, Cina Targetkan Pengurangan Emisi Karbon Besar-besaran di 2030

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x