BULELENGPOST. COM - Belakangan ini marak pemberitaan mengenai Pinjaman Online (Pinjol) yang menuai banyak masalah di masyarakat.
Saat ini terdapat 160 Pinjol yang resmi dan terdaftar di Indonesia. Di samping yang berizin, tegasnya, ratusan bahkan ribuan pinjol juga beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan Dr. Tongam Lumban Tobing, SH., LL.M, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam sebuah acara di Sanur pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Selasa, 26 Oktober 2021, Baik Menebang Kayu
"Ada 160 Pinjol yang berizin di Indonesia. Dan saat ini ada dua jenis pinjol yaitu Pinjol berizin dan Pinjol ilegal,” kata Tongam Tobing.
Menurut Tongam Lumban Tobing ada beberapa ciri-ciri Pinjaman Online yang terdaftar dan resmi di Indonesia yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Enam Produk Lokal Indonesia Menang Ajang Penghargaan Desain di Jepang
Berikut adalah ciri-ciri Pinjol resmi dan terdaftar yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman :
1. Pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK.