Mengalami Double Transfer, Pemerintah Berencana Tarik Kembali Insentif Nakes

- 1 November 2021, 19:08 WIB
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya / Mufid Majnun/ unsplash

Baca Juga: 32.972 Wisatawan Kunjungi Tanah Lot Bali Sepanjang Oktober 2021

"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," katanya saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin 1 November 2021.

Dikatakan oleh Menkes, mekanisme kompensasi insentif nakes tersebut telah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI, Agung Firman.

Baca Juga: Lockdown 18 Bulan, Australia Kini Resmi Buka Penerbangan Internasional

Adapun pertimbangan yang diambil dari diskusi tersebut, yakni nakes yang menerima kelebihan insentif masih bekerja di fasilitas kesehatan.

Dia juga menyebut, ke depan persoalan terkait insentif nakes bakal diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Baca Juga: Vaksin Khusus Remaja dari Moderna Masih Terus Dikaji FDA

"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," ujarnya. *** (Pikiran Rakyat / Irwan Suherman)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah