Dengan menggunakan NIK, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK untuk bisa login ke laman resmi DJP dan tentunya mengakses layanan perpajakan secara oniline.
Baca Juga: G20 Sepakat Tetapkan Pajak Minimum Untuk Para Raksasa Teknologi
Perlu digarisbawahi, NIK ataupun NPWP adalah identitas wajib pajak sebagaimana fungsinya tidak semua pemegang NIK dikenakan pajak.
Sebab dalam penggunaannya pajak hanya dikenakan bergantung pada objek pajak itu sendiri. ***