SEPAKAT! RUU PDP Disahkan September Mendatang, Otoritas ada Pada Presiden

- 20 Agustus 2022, 14:15 WIB
RUU TPKS Resmi Jadi Undang Undang
RUU TPKS Resmi Jadi Undang Undang /Qimono/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Rancangan Undang Undangan Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP kemungkinan disahkan pada September 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi DPR RI, Meutya Hafid. Maraknya kebocoran data dan pencurian data di layanan daring menjadi alasan mendasar RUU PDP didesak untuk segera disahkan menjadi Undang Undang.

Tertundanya pembahasan RUU PDP disebabkan oleh perbedaan pendapat antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Baca Juga: RUU PDP Segera Disahkan, Penggunaan Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Kena Sanksi Pidana 7 Tahun

Perbedaan pendapat itu berkaitan dengan otoritas yang bertugas untuk mengawasi perlindungan data pribadi sebagaimana yang dimaksudkan.

Namun saat ini perbedaan pendapatan itu pun disebutkan telah menemukan titik temu. Disepakati bahwa otoritas tersebut diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

"Intinya nanti kewenangannya (lembaga otoritas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu," ujar Meutya dikutip dari Antara pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Minggu, 21 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah