RUU PDP Segera Disahkan, Penggunaan Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Kena Sanksi Pidana 7 Tahun

- 20 Agustus 2022, 14:33 WIB
RUU PDP Mendesak, Masyarakat Butuh Kepastian dan Perlindungan Terhadap Data Pribadi
RUU PDP Mendesak, Masyarakat Butuh Kepastian dan Perlindungan Terhadap Data Pribadi /ANTARA/

BULELENGPOST.COM --- Ketua Komisi DPR RI Mutya Hafid menyebutkan bahwa DPR dan Kominfo telah menyepakati RUU PDP yang sebelumnya tidak kunjung menemukan titik terang.

Kebuntuan itu disebabkan lantaran permasalahan lembaga otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Kata sepakat telah ditemukan yakni lembaga otoritas tersebut diserahkan kepada Presiden. Dan berikut ini adalah isi dari RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan disahkan pada September mendatang.

Baca Juga: SEPAKAT! RUU PDP Disahkan September Mendatang, Otoritas ada Pada Presiden

Dalam RUU PDP memuat 72 pasal dengan 15 bab yang mengatur definisi data pribadi, jenis data pribadi, hak kepemilikan, pemrosesan, pengendali dan prosesor, transfer data pribadi, serta larangan dalam penggunaan data pribadi.

Tak hanya itu, dalam RUU PDP juga membahas tentang penyelesaian sengketa hingga sanksi atas penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Pertemuan PSM Makassar vs Arema FC, Saling Mengalahkan Namun Singo Edan Ciut Tampil di kandang Juku Eja

Dalam Bab II pasal 3 ayat (1) tertuang tentang RUU PDP. Data pribadi dibagi menjadi dua yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.

Kemudia pada Bab VII RUU PDP tertuang bahwa setiap orang dilarang untuk mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan, memalsukan dan melakukan jual beli data pribadi yang bukan miliknya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah