Punya Uang Rupiah Rusak Apakah Bisa Ditukar? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 11 Oktober 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /EmAji/Pixabay


BULELENGPOST.COM - Berikut ini adalah syarat yang harus diketahui bagi warga Indonesia yang memiliki uang rusak dan berencana untuk menukarkan.

Ternyata uang rusak masih bisa ditukarkan dengan beberapa syarat yang hris diperhatikan. Sebab, meskipun uang rusak bisa ditukar nyatanya tidak semua jenis kerusakan bisa ditukarkan.

Lantas apa saja syarat dan ketentuan untuk menukarkan uang rusak? Nah melansir dari laman Peruri Indonesia pada Rabu, 11 Oktober 2023 berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa menukarkan uang rusak.

Baca Juga: Update Kode Redeem Mobile Legends Spesial Rabu, 11 Oktober 2023 Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa

Perlu diketahui jika penukaran uang rusak atau cacat akan diberikan dengan nilai nominal yang sama.

Nah inilah syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang rusak atau cacat.

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

Baca Juga: Fresh & Limited! Tukarkan Kode Redeem Garena Undawn 11 Oktober 2023

2. Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya.

3. uang Rupiah kertas rusak atau yang cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Baca Juga: Cara Menukarkan Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Kentuan

4. Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Baca Juga: Kode redeem PUBG Mobile 11 Oktober 2023 Free Skin Roaring Tiger! Raawwrrr!

Nah untuk lebih detailnya bisa melihat ilustrasi gambar di bawah ini:

ilustrasi uang kertas Rupiah yang bisa dan tidak bisa ditukar
ilustrasi uang kertas Rupiah yang bisa dan tidak bisa ditukar

Perlu diperhatikan pula jika fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Itulah syarat dan ketentuan untuk bisa menukarkan uang Rupiah kertas rusak. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah