Cara Menukarkan Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Kentuan

- 27 April 2022, 06:46 WIB
Cara menukarkan uang secara online melalui aplikasi Pintar milik Bank BI
Cara menukarkan uang secara online melalui aplikasi Pintar milik Bank BI /Mikhail Nilov /Pexels

BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah cara menukarkan uang cacat atau uang rusak di Bank Indonesia secara online.

Jika Anda memiliki uang yang telah rusak atau cacat lebih baik untuk menukarkan uang tersebut dengan yang baru ke Bank Indonesia.

Tidak perlu takut dan tidak usah khawatir akan lama dan ribet sebab Anda bisa menukarkan uang tersebut sambil rebahan saja.

Baca Juga: Tidak Perlu Mengantri, Tukarkan Uang Lebaran Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tukarkan uang cacat atau uang rusak tersebut secara digital melalui website resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak lalu tentukan provinsi tempat tinggal Anda setelah itu pilih lokasi penukaran dan tentukan tanggalnya dan terrakhir tekan tombol pesan.

Daftar Uang Rusak yang Bisa Ditukarkan:

Masyarakat perlu mengetahui daftar uang rusak yang bisa ditukarkan sebagai berikut:

1. Uang rupiah yang akan ditukarkan masih berlaku atau belum ditarik dari peredaran.

2. Informasi mengenai daftar uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan dapat dilihat melalui menu Daftar Uang Rusak/Cacat yang Dapat Ditukarkan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x