7. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Baca Juga: Resep Hari Ini Membuat Sayap Goreng Oseng Bawang, Cocok untuk Dijadikan Menu Lebaran
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR:
1. Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
4. Tentukan tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi,
NIK-KTP, Nama, No. telepon, Email.