Baca Juga: Berikut Wilayah Pembagian Set Top Box Gratis Tahap 1 di Bali dan Nusa Tenggara
Syarat Penukaran Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat:
Berikut adalah syarat penukaran uang rusak atau uang cacat:
1. Uang yang akan ditukarkan telah memenuhi sayarat yang telah diartur.
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
3. Uang yang ditukarkan akan diberikan sesuai dengan nomimal aslinya.
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Baca Juga: 30 April Tahap Awal Dijalankan ASO, Berikut Merk STB yang Telah Terverifikasi Kominfo
5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.