6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
Perlu diketahui untuk lokasi penukaran uang rupiah yang rusak atau uang cacat bisa dilakukan di kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Resep Hari Ini Membuat Lumpia Tanpa Garam, Praktis dan Enak
Sedangkan untuk waktu penukaran uang rusak atau uang cacat dilakukan antara pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Sebagai catatan, dalam penukaran uang, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia. ***