Jarak Aman Saat Berkendaraan yang Wajib Diketahui

- 8 April 2022, 12:04 WIB
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar /@jakarta_terkini/instagram

Jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter.

- Kecepatan 40 Km/Jam

Jarak minimal 20 meter, jarak aman 40 meter.

- Kecepatan 50 Km/Jam

jarak minimal 25 meter, jarak aman 50 meter.

Baca Juga: Daftar Gunung dan Pegunungan di Kalimantan

- Kecepatan 60 Km/Jam

Jarak minimal 30 meter, jarak aman 60 meter.

- Kecepatan 70 Km/Jam

Jarak minimal 35 meter, jarak aman 70 meter.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x