Jarak Aman Saat Berkendaraan yang Wajib Diketahui

- 8 April 2022, 12:04 WIB
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar /@jakarta_terkini/instagram

- Kecepatan 80 Km/Jam

Jarak minimal 40 meter, jarak aman 80 meter.

Baca Juga: Resmi Dibuka Kemarin, Simak Tips-tips Lolos Masuk SBMPTN 2022

- Kecepatan 90 Km/Jam

Jarak minimal 45 meter, jarak aman 90 meter.

- Kecepatan 100 Km/Jam

Jarak minimal 50 meter, jarak aman 100 meter.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Sabtu, 9 April 2022

Ingatlah untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala pada kendaraan begitu juga pengecekan dilakukan sebelum melakukan perjalanan. Patuhi rabu lalulintas dan utamakan keselamatan bersama.

Terapkan mulai dari sekarang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x