Ini Syarat Pusat Perbelanjaan dan DTW di Bali bisa Dibuka

7 September 2021, 20:00 WIB
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM /Dok. Pemprov Bali

BULELENGPOST.COM - Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang hingga 13 September 2021, muncul banyak kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Provinsi se-Indonesia.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: 25 Pati TNI Terima Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Dalam SE tersebut diatur beberapa poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat di Bali antara lain :

Baca Juga: Dorong Kebebasan Berkeyakinan, Kelompok Pemuja Setan di Texas Tolak RUU Aborsi

1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA;

Baca Juga: Ini dia Sosok Perempuan Pertama di Gianyar Resmi Jabat Camat Tegallalang

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan telah memperoleh vaksinas Covid-19 dosis kedua;

Baca Juga: Kim Jong Un Akui Dampak Perubahan Iklim Perparah Krisis Pangan di Korea Utara

c. Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

Baca Juga: Sukses Gulingkan Pemerintah, Junta Militer Guinea Segera Deklarasikan Pemerintahan Baru

d. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

Baca Juga: Militer Myanmar Bebaskan Wirathu, Biksu Buddha Garis Keras yang Anti Islam

K. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: Rugi Rp50 Juta perhari, Pengelola DTW Ini harap Pariwisata segera dibuka

2. Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata.

Baca Juga: FIFA Selidiki Insiden Penghentian Laga Kualitifikasi Piala Dunia Argentina Vs. Brazil

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Bali melakukan uji coba pembukaan DTW dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi serta telah memperoleh Vaksinasi Covid-19 dosis kedua. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler