43 Tanah Sitaan dari Kasus Korupsi di Klungkung Dihibahkan ke Provinsi Bali

- 2 September 2022, 21:08 WIB
Sejumlah bidang tanah itu diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali
Sejumlah bidang tanah itu diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali /Dok.Bulelengpost/Anton perkasa

 

BULELENGPOST.COM---Jaksa Agung ST Burhanuddin menhibahkan 42 bidang tanah untuk pemerintah provinsi Bali.

 

Hal itu merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

 

Dimana sejumlah bidang tanah itu didaptkan dari rampasan kasus korupsi.

Baca Juga: Keren! Hotman Paris Buka Pendampingan Hukum Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Bali

"Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama," katanya di Denpasar, Jumat 2 September 2022.

 Baca Juga: Perampok Mini Market Bersenjata Golok di Denpasar Ditembak Polisi

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x