Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp46.701.589.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan hari Sabtu, 2022
Dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung
“Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Jaksa Agung.
Baca Juga: RESMI! Urus STNK, Umroh hingga SIM Wajib Melampirkan BPJS, Berikut Penjelasannya