43 Tanah Sitaan dari Kasus Korupsi di Klungkung Dihibahkan ke Provinsi Bali

- 2 September 2022, 21:08 WIB
Sejumlah bidang tanah itu diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali
Sejumlah bidang tanah itu diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali /Dok.Bulelengpost/Anton perkasa

Lanjut dia, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan.

 

Baca Juga: Privat Mbarga Pahlawan Bali United saat Menghadapi Persebaya Surabaya Jumat, 2 September 2022

 

Jaksa Agung menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Juga: Persebaya VS Bali United, Serdadu Tridatu Menang Tipis, Naik ke Posisi Dua

 

 

Total luas 76.333 m2 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi). Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ayam hari Sabtu, 3 September 2022

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x