Akses PayPal di Buka Kembali, Kominfo: Untuk Sementara Agar Masyarakat Bisa Lakukan Migrasi

31 Juli 2022, 12:15 WIB
PayPal aktif lagi, tidak jadi diblokir Kominfo? /Pexels/Brett Jordan

BULELENGPOST.COM --- Kominfo akhirnya buka suara terkait buka tutup blokir PayPal. Kisruh PayPal yang terjadi di tengah masyarakat pun ditanggapi oleh Kominfo.

Dengan kebijakan baru, PayPal akhirnya bisa digunakan kembali. Namun, meski telah dibuka, Kominfo menegaskan bahwa pembukaan kases PayPal ini bersifat sementara.

Tujuannya, masyarakat yang memiliki dana tersimpan di akun PayPal segera melakukan pemindahan atau migrasi.

Kebijakan baru itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sesi jumpa pers secara virtual pada Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Presiden Gen Z, Kominfo Tolong Segera Angkat Suara Jangan Hanya Diam

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," katanya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Tak hanya itu, Samuel juga sempat menanggapi komentar netizen terkait kebijakan Kominfo yang dinilai membunuh sumber penghasilan sebagian masyarakat.

Dikatakan, layanan keuangan bisa beroperasi dengan izin terlebih dulu dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa keuangan, OJK.

Baca Juga: Masih Diblokir, PayPal Bisa Diakses di Beberapa Piranti, Dan Berikut Cara Cek Status Blokir Kominfo

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," ujar Semuel.

Secara gamblang disebut bahwa sebuah lembaga yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti aturan Pemerintah Indonesia disebut sebagai penyedia layanan ilegal.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 30 Juli 2022 Kominfo resmi melakukan pemblokiran pada situs atau aplikasi yang tidak melakukan pendaftara PSE.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Minggu, 31 Juli 2022

Tindakan tegas itu Kominfo untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan platformnya pada sistem pemerintah.

Adapun situs atau aplikasi yang diblokir Kominfo antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, DOTA 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Pun kebijakan itu menuai polemik di tengah masyarakat Indonesia bahkan tak sedikit yang menyebut sebagai tindakan tak adil. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler