Temukan Bansos 1 Kontainer di Tanahnya, Rudi Samin: Saya Dirugikan 9 Tahun Tak Bayar Sewa, Ini Ilegal

1 Agustus 2022, 04:52 WIB
Ilustrasi beras. /allybally4b/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan beras bantuan sosial atau bansos dari Presiden yang terkubur di lahan pribadi.

Diduga bantuan sosial berupa beras seberat 20kg itu harusnya disalurkan ke wilayah Sumatra.

Beras tersebut ditemukan tertanam di tanah milik warga yang berlokasi di wilayah Tugu, Tirtajaya, Sukmaja, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan untuk pembongkaran sembako itu dilakukan oleh pemilik tanah bernama HM. Rudi Samin pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

"Ini sekitar 2 tahunan lebih ya, awal-awal Covid. Bantuan presiden," ucapnya.

Baca Juga: Tanahnya Disewa Secara Ilegal, Rudi Samin Temukan Beras Bansos 1 Kontainer Terkubur

Kemudian fakta yang terungkap adalah bansos tersebut seharusnya disalurkan ke wilayah luar Jawa.

"Ini untuk ke luar daerah, bukan daerah Jawa tapi daerah Sumatra," kata Rudi Samin menambahkan.

Samin juga menyebutkan bahwa lahan yang dia sewakan itu ternyata dislaah gunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.

"(Pelaku) Menyewakan tanah saya tanpa izin, secara melawan hukum," ucap Rudi Samin.

Baca Juga: Berupaya Kabur, Pencuri Tas WNA Australia di Badung Ditembak Polisi

Dia pun merasa dirugikan yakni dari temuan bansos yang ditanam di lahannya dan penyewa lahan ilegal itu juga nyatanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepadanya.

"Pasti (merasa) dirugikan, pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya, kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sejak berdirinya JNE, tidak pernah bayar," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat pada Senin, 1 Agustus 2022.

Dugaannya, penyewa ilegal ini melakukan pembayaran sewa tanah kepada seorang oknum.

"Dan bayarnya diduga dengan oknum yang namanya adalah Siswanto," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Viral, Oknum Sopir Taksi Online Menangis Saat Diamankan Pihak Berwajib

Atas kejadian itu, Rudi Samin pun berupaya menempuh jalur hukum. Rudi juga menegaskan jika penyewa ilegal tersebut telah menempati lokasi itu selama 9 tahun dan tidak pernah melakukan pembayaran.

"Pasti saya akan lakukan jalur hukum, dari mulai penemuan ini. Saya juga tidak terima kenapa dipendam di tanah saya? Terus juga dia tidak membayar selama 9 tahun," katanya. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler