BULELENGPOST.COM - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan aktor Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis LSD ("Lysergic Acid Diethylamide").
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Jeff Smith tersebut.
Dilansir dari Antara News, Senin, 12 November 2021, Jeff akan direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia.
Baca Juga: PBB Sebut Krisis HAM di Myanmar Semakin Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Mukti telah menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut jika ada penggunaan narkoba dengan barang bukti di bawah jumlah yang ditetapkan, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi.
"Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," kata Mukti.
Baca Juga: 46 Korban Jiwa Pasca Awan Panas Guguran Erupsi Gunung Semeru
Jeff Smith, ditangkap polisi di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan terhadap Jeff Smith adalah dua lembar narkotika jenis LSD.