Siti Sapura Kaget, Tanah Miliknya Diklaim Milik Pemkot Denpasar

- 17 Maret 2022, 11:40 WIB
Siti Sapura (Baju hitam) menunjukkan denah lokasi tanah miliknya
Siti Sapura (Baju hitam) menunjukkan denah lokasi tanah miliknya /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma

BULELENGPOST.COM - Siti Sapura alias Ipung menduga ada oknum-oknum tertentu bersekongkol untuk mengambil tanahnya di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.

Hal ini baru diketahui tak lama setelah ia menutup jalan yang dibangun di atas tanah miliknya.

"Jujur saya merasa kaget, saya baru tahu lho, pasca tanggal 9 Maret 2022 saya menutup jalan, salah satu prajuru desa adat yang bernama I Nyoman Nada, menelpon saya dan meminta saya menghadap Camat Denpasar Selatan. Di sana katanya ada Pak Lurah, Jero Bendesa dan Pak Sekda," ucapnya, Rabu (16/3/2022) di Denpasar.

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret, Bos Arema FC Mengaku Ikhlas Jika Seluruh Aset Disita

Dalam perbincangan melalui sambungan telpon, Ipung bertanya ada apa dirinya dipanggil dan ada masalah apa. Nyoman Nada lalu berkata jika jalan yang ditutup Ipung milik Pemkot Denpasar.

"Saya baru tahu, dari awal saya berteriak, saya menantang PT BTID kalau punya data dan bukti yang kuat hadapi saya, kan begitu. Kok pasca penutupan dibilang tanah Pemkot berdasarkan SK," tuturnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Reza Arap Datang Lebih Awal

Ipung lalu berupaya mencari dan akhirnya mendapatkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014.

SK tersebut mengacu pada surat berita acara tertanggal 2 Mei 2016 Di Kantor Lurah Serangan tentang penyerahan tanah dari PT BTID selaku pihak pertama, dan I Made Sedana mewakili Desa Adat Serangan sebagai Pihak II. Di mana dalam surat tersebut berbunyi "PT BTID menyerahkan atau menyediakan tanah melingkar".

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah