Update Kasus Doni Salmanan, Penyidik Panggil Publik Figur Minggu Depan

- 16 Maret 2022, 07:02 WIB
Doni Salmanan didamping Polda Metro Jaya meminta maaf atas penipuan yang ia lakukan
Doni Salmanan didamping Polda Metro Jaya meminta maaf atas penipuan yang ia lakukan /Portal Polda Metro Jaya

BULELENGPOST.COM --- Polisi mengungkapkan fakta terkait cara Doni Salmanan dalam meyakinkan korban.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mnengungkapkan bawah Doni menggunakan video hoaks untuk meyakinkan calon korbannya dengan cara memamerkan profit dari hasil tradingnya.

Video tersebut diunggah melalui kanal YouTube pribadinya King Salman.

Baca Juga: Bappebti Sebut Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Berikut Penjelasannya

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," kata Asep dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: Targetkan Rekor Menang Beruntun Lima Kali di Pekan 31, Persib Bandung Siapkan Hal ini

Lebih lanjut disampaikan, atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex itu, Doni Salmanan terancam Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Quotex Doni Salmanan? Berikut Nomor Pengaduannya

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah