Palsukan Izin Tinggal, 2 WNA asal Rusia Dideportasi

- 27 Februari 2022, 17:50 WIB
Dua Warga Negara Rusia saat di Deportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali
Dua Warga Negara Rusia saat di Deportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Minggu, 27 Februari 2022

“2 (dua) orang Warga Negara Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan resminya di Denpasar Minggu, 27 Februari 2022.

Baca Juga: Derby El Classico Indonesia: Sejumlah Pemain Inti Absen, Terbanyak dari Persija

Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Dipaksa Wajib Militer, Pemain Naturalisasi Ukraina ini Minta Tolong ke Pemerintah Brasil

Menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Pulih dari Covid-19,Sudirman Siap Dampingi Persija Melawan Persib

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah