Kasus Kekerasan, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 3 orang WNA

- 19 Februari 2022, 18:26 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali Mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing kasus kekerasan di Canggu
Kanwil Kemenkumham Bali Mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing kasus kekerasan di Canggu /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus aksi kekerasan di kawasan Canggu, Badung, Bali.

Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 (dua) orang berwarga negara Ukraina yakni ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resminya pada Jumat, 18 Februari 2022 mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Lirik Lagu Endank Soekamti Semoga Kau di Neraka

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Sabtu, 19 Februari 2022

Pada awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) di salah satu villa di kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK.

Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54).

Baca Juga: Fakta Kelahiran Sabtu (Saniscara), Umanis (Legi) Wewaran / Pewarigaan, Pembohong tapi Suka Menolong

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah