BULELENGPOST.COM – Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilaksanakan kegiatan serah terima 4 (empat) Orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial dari Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Surawan, S.I.K), Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Babay Baenullah), Tim dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Samsons - Kenangan Terindah
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 4 Februari 2022, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Wilayah Bali terutama Sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi.
"Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman Masyarakat dan Pariwisata Bali", kata Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Lirik Lagu Armada - Asal Kau Bahagia
Dirinya juga menyampaikan WNA yang menganggu ketertiban Masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian.
"secepatnya akan kami lakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut", imbuhnya.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Ebiet. G Ade - Berita Kepada Kawan