Sengketa Tanah di Perempatan Ubung Denpasar Dipasang Garis Polisi

- 22 Desember 2021, 22:07 WIB
Tanah di Kawasan Ubung Denpasar yang menjadi sengketa
Tanah di Kawasan Ubung Denpasar yang menjadi sengketa /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Bola panas sengketa kepemilikan tanah di sudut jalan perempatan Ubung Denpasar terus bergulir.

Dibalik upaya I Made Sutrisna (74) meminta pengayoman hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Persiden Joko Widodo (Jokowi) muncul pelaporan dirinya ke polisi.

Belakangan diketahui I Made Sutrisna yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) No. 3395 terbit tahun 1998 dibeli dari Jhony Leopato di atas lahan 3.200 m2 di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara Provinsi Bali dilaporkan Ir. Kusnadi Surya Candra selaku Direktur PT. Bangun Bali Sejahtera ke Polresta Denpasar.

Baca Juga: Dapatkan Skin Trial hingga Diamonds Gratis dari Kode Redeem ML 23 Desember 2021

Pelaporan ini bukan tanpa alasan setelah PT. Bangun Bali Sejahtera disebut-sebut membeli lahan tersebut dari I Gusti Ngurah Gede Astika selaku ahli waris SHM No.05949 atas nama alm. I Gusti Ngurah Made Mangget terbit tahun 2017.

Diketahui selang berapa bulan setelah terbit SHM 05949 ahli waris alm. I Gusti Ngurah Made Mangget langsung menjual diturunkan haknya menjadi sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.102 atas nama PT. Bangun Bali Sejahtera.

Baca Juga: Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Potensi Pariwisata pada 2022

Dimana sebelumnya ahli waris alm. I Gusti Ngurah Made Mangget ini telah mempermasalahkan terbitnya SHM No. 3395 atas nama Jhony Leophato digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sehingga muncul pembatalan SHM No. 3359 dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar namun ditolak pihak Made Sutrisna lantaran putusan itu dianggapnya tidak jelas dan sepihak.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x