Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 23 September 2021: M1014 Apocalyptic dan Cupid SCAR Gratis
Dihubungi wartawan, terkait adanya pelaporan serta lokasi tanah sengketa sudah ada police line, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.H, S.I.K, M.H mengatakan bahwa perkara sedang ditangani penyidik.
"Langsung ke Kanit aja ya, perkara sedang ditangani," terang Kompol Mikael Hutabarat kepada wartawan, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca Juga: Singapura vs Indonesia Berakhir Imbang, Ketua PSSI Soroti Mental Timnas Indonesia
Sebelumnya dikonfirmasi secara terpisah I Made Parwata, S.H selaku kuasa hukum dari pelapor Ir. Kusnadi Surya Candra (PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi-red) membenarkan sudah ada pelaporan dan juga telah terjadi transaksi jual beli.
Dimana SHM 05949 sudah diturunkan haknya menjadi SHGB No.102 atas nama PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi.
Baca Juga: Singapura Samakan Kedudukan 1-1, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Indonesia vs Singapura di Piala AFF
"Iya benar itu dibeli (tanah) atas nama PT (PT Bangun Bali Sejahtera Abadi-red) direkturnya Ir. Kusnadi Surya Candra. Jual beli dibuat di Notaris Wayan Sugita. Sebelumnya tanah itu atas nama ahli warisnya Pak Agung Made Mangget (Gusti Ngurah Made Mangget-red)," sebutnya.
Begitu juga dalam persoalan kasus kepemilikan tanah ini A.A. Ngurah Bagus Jayendra, S.H selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika menjelaskan bagaimana kronologis pihaknya berupaya menggugat sertifikat No. 3395 atas nama Djhony Leopanto di PTUN dan pada akhirnya keluar SHM No. 05949 dan dijual ke PT Bangun Bali Sejahtera Abadi.
Baca Juga: KM Kirana VII, Kapal Roro Standar Pariwisata Resmi Beroperasi