Sidang Kode Etik Kasus Toko Mayang Bali Art Market Legian

- 4 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Petugas Persidangan
Ilustrasi Petugas Persidangan /Mohammad_hassan/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Buntut dari kasus dugaan pengerusakan dan perampasan toko Mayang Bali Art Market Legian 7 Mei 2019 oleh empat oknum pengacara, saat ini memasuki sidang kode etik perdana pada Jumat, 3 Desember 2021.

Sony selaku pemilik toko Mayang Bali Art Market mengatakan pihaknya sudah hadir bersama kuasa hukum di sidang kode etik bertempat di ruang Saraswati Inna Bali Hotel Denpasar.

Namun, pihak teradu yang terdiri dari empat oknum pengacara inisial MR, DTS, AS dan BB tidak hadir.dalam sidang kode etik tersebut.

Baca Juga: Gunung Semeru Alami Erupsi, Kemenhub: Bandara Tetap Beroperasi Normal

"Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada perwakilan pengacara dari keempat oknum pengacara tersebut", kata Sony saat ditemui usai sidang.

Usai sidang perdana tersebut kata Sony, akan digelar kembali pemanggilan kedua untuk mengikuti sidang pada Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Pemprov Bali Tunda Turnamen International Youth Championship 2021

"Saya menghormati sidang. Kami akan hadir kembali pada sidang kedua nanti", imbuh Sony.

Sony berharap keempat oknum pengacara tersebut hadir pada sidang kedua nanti agar semuanya jelas dan terang benderang sesuai kode etik.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x