Sidang Kode Etik Kasus Toko Mayang Bali Art Market Legian

- 4 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi Petugas Persidangan
Ilustrasi Petugas Persidangan /Mohammad_hassan/Pixabay

"Saya berharap MR cs hadir dalam sidang nanti biar semuanya terang benderang sesuai kode etik", harapnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Tercatat Mengalami Aktifitas Vulkanik Sejak 1818

Keempat oknum pengacara yang telah mengeksekusi secara liar tanpa adanya putusan atau izin dari pengadilan, menurutnya tidak bisa dibenarkan karena merusak pariwisata.

"Contohnya sekarang ini. Bagi begini gara-gara orang-orang seperti ini yang katanya tahu hukum tapi prakteknya itu pakai arogansi kekuatan sendiri tanpa putusan dan izin pengadilan sesuai negara hukum Indonesia", tegasnya.

Baca Juga: Tersisa 168 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Sabtu, 4 Desember 2021

"Saya mau hukum ditegakkan, kode etik ditegakkan dan Bali kembali aman tidak ada eksekusi liar bawa preman-preman berbadan besar", imbuhnya.

"Harapan saya ini supaya diputus secara adil-adilnya, kalau perlu izin dari oknum pengacara ini dicabut supaya dapat efek jera untuk pengacara-pengacara muda atau mafia-mafia apapun itu yang bersalah.

Baca Juga: Film Akad Segera Tayang, Is Pusakata: Saya Tidak Terfikir untuk Membuiat Komposisi Baru

Sementara itu, kuasa hukum Hendi Tri Wahyono menyampaikan bahwa jika dalam dua kali pihak teradu tidak hadir dalam persidangan, maka majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan meskipun tanpa kehadiran teradu.

Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Ketika itu pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony, dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah