BULELENGPOST.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menetapkan tujuh orang tersangka dari pemeriksaan sepuluh orang saksi, dugaan kasus penganiayaan anak yang viral di media sosial belum lama ini.
"Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, sebagaimana dikutip dari Antara News, Rabu, 24 November 2021.
Tinton menjelaskan, salah satu dari tujuh tersangka merupakan pelaku persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, enam di antaranya sudah ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Aries Rabu, 24 November 2021
Sementara untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.
"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu.
Baca Juga: Mantan Karyawan Playstation Tuntut Perusahaan Atas Tuduhan Diskriminasi Gender
Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.