BULELENGPOST.COM --- Secara mengejutkan datang dari Tina Toon yang digugat oleh Engkan Herikan terkait klaim hak cipta.
Gugatan yang telah menjalani sidang beberapa kali ini terdaftar sejak Februari 2021 dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Melalui pengacaranya, Engkan Herikan menjelaskan jika Tina Toon diduga mendaur ulang lagu karyanya yang bertajuk Bintang tanpa izin ke Engkan Herikan selaku pencita asli dari lagu itu.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Bengkulu, Berikut Info Resminya
Tidak hanya mendaur ulang, Tina Toon juga kedapatan melakukan perubahan pada nama pencipta.
Atas tindakan itu, Engkan Herikan pun menggugat mantan penyanyi cilik yang sekaligus anggota DPRD Jakarta ini sebesar Rp10 Miliar.
“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya," ucap Iqbal Arbianto, selaku kuasa hukum Engkan, sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 28 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Engkan Herikan tidak hanya menuntuk Tina Toon di juga menggugat pihak lainnya seperti WAMI, Sony Music Indonesia, Basia Roullete, Ian Juanda, Andri Anima, Baros Roulette dan Universal Music Indonesia.