Diduga Melanggar Hak Cipta, Tina Toon Digugat Rp10 Miliar

- 28 Agustus 2021, 19:35 WIB
Tina Toon dituntut Rp10 miliar atas dugaan klaim hak cipta
Tina Toon dituntut Rp10 miliar atas dugaan klaim hak cipta /Instagram/ Tina Toon

BULELENGPOST.COM --- Secara mengejutkan datang dari Tina Toon yang digugat oleh Engkan Herikan terkait klaim hak cipta.

Gugatan yang telah menjalani sidang beberapa kali ini terdaftar sejak Februari 2021 dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Melalui pengacaranya, Engkan Herikan menjelaskan jika Tina Toon diduga mendaur ulang lagu karyanya yang bertajuk Bintang tanpa izin ke Engkan Herikan selaku pencita asli dari lagu itu.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Bengkulu, Berikut Info Resminya

Tidak hanya mendaur ulang, Tina Toon juga kedapatan melakukan perubahan pada nama pencipta.

Atas tindakan itu, Engkan Herikan pun menggugat mantan penyanyi cilik yang sekaligus anggota DPRD Jakarta ini sebesar Rp10 Miliar.

Baca Juga: Profile Jesselyn Lauwreen MasterChef Indonesia Sesion 8, Ternyata Jesselyn 1 Alumni dengan Chef Renatta

“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya," ucap Iqbal Arbianto, selaku kuasa hukum Engkan, sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 28 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Engkan Herikan tidak hanya menuntuk Tina Toon di juga menggugat pihak lainnya seperti WAMI, Sony Music Indonesia, Basia Roullete, Ian Juanda, Andri Anima, Baros Roulette dan Universal Music Indonesia.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah