Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

- 24 Oktober 2021, 19:03 WIB
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

BULELENGPOST. COM - Belakangan ini marak pemberitaan mengenai Pinjaman Online (Pinjol) yang menuai banyak masalah di masyarakat.

Saat ini terdapat 160 Pinjol yang resmi dan terdaftar di Indonesia. Di samping yang berizin, tegasnya, ratusan bahkan ribuan pinjol juga beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan Dr. Tongam Lumban Tobing, SH., LL.M, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam sebuah acara di Sanur pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Terkait Krisis Myanmar, Junta Militer Janji Akan Koperatif Kepada ASEAN

"Ada 160 Pinjol yang berizin di Indonesia. Dan saat ini ada dua jenis pinjol yaitu Pinjol berizin dan Pinjol ilegal,” kata Tongam Tobing.

Menurut Tongam Lumban Tobing ada beberapa ciri-ciri Pinjaman Online yang ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: KMHDI bukan Organisasi yang Berafiliasi dengan Teroris

Berikut adalah ciri-ciri Pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman :

1. Pinjol tidak memiliki izin resmi dari pemerintah maupun OJK.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah