Sengketa Tanah di Perempatan Ubung Denpasar Dipasang Garis Polisi

- 22 Desember 2021, 22:07 WIB
Tanah di Kawasan Ubung Denpasar yang menjadi sengketa
Tanah di Kawasan Ubung Denpasar yang menjadi sengketa /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

"BPN tentu akan melakukan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Tentu BPN akan menindaklanjuti dengan mengumumkan di media koran untuk memenuhi asas publisitas bahwa sertifikat ini sudah tidak berlaku lagi berdasarkan hukum. Setelah diumumkan di media, baru bisa turun warisnya karena sudah dianggap kelar. Setelah turun waris baru bisa dilakukan jual beli," bebernya.

Baca Juga: WHO : 2022 Harus Jadi Tahun Terakhir Pandemi Covid-19

Sisi lain ternyata dalam kasus kepemilikan tanah ini Made Sutrisna diwakilkan anaknya I Ketut Agus Mahendra mengungkap, sebelumnya diakui pernah melaporkan oknum diduga telah menyerobot lahannya namun laporan itu telah di SP3 polisi.

Pihaknya mengungkap adanya pelaporan ia kali ini ke Polresta Denpasar ada benang merah dengan laporan pihaknya 10 tahun lalu sebelum terbit SHM 05949.

Baca Juga: Link Streaming Piala AFF 2020 Indonesia vs Singapura

Ia menjelaskan, berawal dari Djonny Loepato menjual sertifikat hak milik (SHM) No 3395 tahun 1998 kepada orang tuanya namun sebelum balik nama Djhoni Leopanto meninggal.

Sehingga dilakukan gugatan dan pengadilan memutus jual beli tersebut legal dan sah dalam keputusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 60/PDT.G/2010/PN.SGR tanggal 17 Mei 2010.

Baca Juga: Susunan Pemain Tim Nasional Indonesia dan Tim Nasional Singapura

Sehingga pada tahun 2011 terbit sertifikat peralihan hak dari Djonny Loepato dkk dialihkan haknya kepada I Made Sutrisna dengan sertifikat hak milik No. 3395 (SHM 3395) luas 3200 m2, terletak di Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar dan juga telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB) No. 22.09.04.01.0269, atas nama I Made Sutrisna. 

Selain itu, objek tanah tersebut juga telah terdaftar dan sesuai di Buku Tanah BPN Kota Denpasar, No. DI 307/12163/2012 atas nama Made Sutrisna, serta PBB No. 51.71.040.001.016.0027.0 atas nama I Made Sutrisna sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah