Sengketa Tanah di Perempatan Ubung Denpasar Dipasang Garis Polisi

- 22 Desember 2021, 22:07 WIB
Tanah di Kawasan Ubung Denpasar yang menjadi sengketa
Tanah di Kawasan Ubung Denpasar yang menjadi sengketa /Ariek Putra Wijaya/Bulelengpost

Dikatakan Bagus Jayendra bahwa setelah pihaknya menelusuri bukti-bukti digunakan Djhony Leopanto yang menyebut I Gusti Ngurah Made Mangget dihukum penjara diungkap tidak ada di pengadilan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan pengadilan itu ia katakan dipalsu. Sehingga keluar keterangan dari Direktur Perdata bahwa Pengadilan Pengaju dari No. 99 K/Sip/1967 kasasi adalah dari Sumatra Utara Tebing Tinggi Dili Serdang.

Baca Juga: Pertemuan Indonesia vs Singapura di Piala AFF, di Atas Kertas Singapura Lebih Unggul

"Setelah kami memproleh surat keterangan dari MA itu, kami bersurat lagi ke PN Denpasar. Ternyata putusan ini juga tidak ada dan atas nama orang lain I Ketut Grundung dari Mengwi. Ini menunjukkan sindikat mafia tanah. Putusan pengadilan aja berani mereka palsu. Terbalik menuduh kepada kita mafia tanah," terang A.A. Ngurah Bagus Jayendra kepada wartawan.

Disinggung terkait dalam melakukan gugatan PTUN selentingan mempergunakan copy-an sertifikat sementara No.129 dibantah Bagus Jayendra.

Baca Juga: Pasca Erupsi Semeru, Korban Meninggal Menjadi 51 Jiwa

"Sertifikat copy yang digunakan sudah jelas tidak benar. Semuanya ada aslinya. Yang disebelahnya kan masih ada aslinya. Yang di pompa itu ada. Sertifikat asli 129 tentu aslinya diserahkan ke BPN karena sudah turun waris. Otomatis yang awal atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," pungkas Bagus Jayendra.

Begitu juga disebutkan mengenai adanya jual beli dilakukan setelah terbit SHM 05949 tahun 2017 diakui diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No.102 baru dijual.

Baca Juga: Tersisa 67 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Rabu, 22 Desember 2021

Penjualan itu diungkap bukan dalam proses berperkara namun setelah SHM 3395 dicabut berdasar keputusan dari pengadilan dan pihak BPN.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah