BULELENGPOST.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 220,12 kg kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 29 Desember 2021.
Pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara awal Desember lalu.
"Ini kita musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan," kata Kepala BKIPM, Rina usai pemusnahan.
Baca Juga: Tips Perawatan Mata bagi Pengguna Komputer
Rina mengungkapkan, pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan/hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton.
Baca Juga: Nihil Kasus Covid-19 di Provinsi Bali Awal Tahun 2022
Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.
"Pemusnahan ini selain sebagai bentuk pencegahan juga sebagai peringatan, jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kita tindak tegas," sambungnya.